Saturday, October 20, 2018

Sosialisasi eCourt

Kalau ini namanya terjebak...

Dalam undangannya hanya sebagai pemberi tanggapan apabila ada yang bertanya, dan sebelumnya bukan ditunjuk untuk menjadi salah satu narasumber.

Namun ketika berada di lokasi kejadian, langsung ditunjuk untuk menjadi perwakilan dari perbankan dan menjadi narasumber untuk penjelasan teknis terkait eCourt.

Ya sudah penjelasan teknis singkat saja dan pada sesi tanya jawab ada pertanyaan dari Pengadilan Agama Banjarnegara, ya juga langsung jawab saja.

Untuk seluruh Pengadilan Negeri eks karisedenan Banyumas, sudah bekerja sama dengan BTN terkait dana titipan perkara dan sekaligus eCourt.

No comments:

Post a Comment